DPRD Kabupaten Bantul masa bakti 2019-2024 diambil sumpah dan janjinya pada tanggal 13 Agustus 2019. Sejumlah 45 Caleg terpilih resmi disahkan menjadi anggota DPRD melalui Rapat Paripurna istimewa tersebut, adapun komposisi anggota berdasarkan partai politik adalah sebagai berikut.

  1. Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan : 11 Anggota
  2. Partai Gerakan Indonesia Raya : 8 Anggota
  3. Partai Amanat Nasional : 5 Anggota
  4. Partai Golongan Karya : 5 Anggota
  5. Partai Kebangkitan Bangsa : 6 Anggota
  6. Partai Keadilan Sejahtera : 4 Anggota
  7. Partai Persatuan Pembangunan : 2 Anggota
  8. Partai Nasional Demokrat : 1 Anggota
  9. Partai Bulan dan Bintang : 1 Anggota
  10. Partai Demokrat : 2 Anggota

Dari 10 Partai Politik yang memiliki kursi di DPRD Kabupaten Bantul, terbentuk 7 fraksi yaitu:

  1. Fraksi PDI Perjuangan
  2. Fraksi Gerindra
  3. Fraksi Amanat Nasional
  4. Fraksi Golkar
  5. Fraksi Kebangkitan Bangsa
  6. Fraksi Keadilan Sejahtera
  7. Fraksi Persatuan Demokrat yang merupakan gabungan Partai Nasional Demokrat, Partai Bulan Bintang dan Partai Persatuan Pembangunan

Dalam rangka melaksanakan dan fungsinya DPRD kabupaten Bantul dilengkapi dengan alat kelembagaan berupa :

  • Pimpinan Dewan terdiri dari 4 orang
  • Komisi-Komisi ( A, B, C, D )
  • Badan Musyawarah
  • Badan Anggaran
  • Badan Legislasi
  • Badan Kehormatan

Dari alat kelembagaan yang ada dan bersifat tetap DPRD juga didukung alat kelembagaan yang tidak tetap yang biasanya berbentuk : Panitia Khusus (PANSUS).