Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Musyawarah DPRD Masa Jabatan 2019-2020. Jabatan pimpinan dipegang Ex Officio oleh pimpinan DPRD dengan jabatan sekretaris bukan anggota dipegang oleh Sekretaris DPRD.

Badan Musyawarah
NoNamaJabatanPartai Politik
1Hanung Raharjo, S.T.KetuaPDI Perjuangan
2Nur Subiyantoro, S.I.Kom.Wk. KetuaPartai GERINDRA
3Subhan NawawiWk. KetuaParta Kebangkitan Bangsa
4Damba AktivisWk. KetuaPartai Amanat Nasional
5Anton Wahono, S.Sos. PDI Perjuangan
6Sugeng Sudaryanta PDI Perjuangan
7Endro Sulastomo, S.H. PDI Perjuangan
8Jumirin Fraksi Gerindra
9Novi Sarhati Fraksi Gerindra
10H. Yasmuri, S.Pd., M.Pd.I. Partai Kebangkitan Bangsa
11Suratun, S.H. Partai Amanat Nasional
12H. Heru Sudibyo, S.Sos., M.M. Partai Golkar
13H. Suryono, S.M. Partai Golkar
14Muhammad Dhavid, S.Pt. PKS
15Rony Wijaya Indra Gunawan, S.H. Persatuan Demokrat

TUGAS BADAN MUSYAWARAH DPRD

  1. Memberikan pertimbangan tentang penetapan program kerja DPRD, diminta atau tidak diminta
  2. Menetapkan kegiatan dan jadwal acara rapat DPRD
  3. Memutuskan pilihan mengenai isi risalah rapat apabila timbul perbedaan pendapat
  4. Memberi saran pendapat untuk memperlancar kegiatan
  5. Merekomendasikan pembentukan Panitia Khusus