Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Kehormatan DPRD Masa Jabatan 2019-2024.

Badan Kehormatan
NoNamaJabatanPartai Politik
1Pramudi Ananto IKetuaF PDIP
2Roni Wijaya Indra G, S.H.Wk. KetuaF Persatuan Demokrat
3Jumirin F Gerindra
4Johan Munandar F PKB
5Sadji, S.Pd.I.
 FPAN

TUGAS BADAN KEHORMATAN DPRD
BADAN KEHORMATAN DPRD Mempunyai Tugas :

  1. Mengamati, mengevaluasi disiplin, etika dan moral para Anggota DPRD dalam rangka menjaga martabat dan kehormatan sesuai dengan Kode Etik DPRD
  2. Meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Anggota DPRD terhadap Peraturan Tata Tertib dan Kode Etik DPRD
  3. Melakukan penyelidikan, verifikasi, dan klarifikasi atas pengaduan Pimpinan DPRD, masyarakat dan/ atau pemilih
  4. Menyampaikan laporan atas keputusan Badan Kehormatan kepada paripurna DPRD