Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Legislasi DPRD Masa Jabatan 2019-2024
Badan Pembentukan Perda | |||
---|---|---|---|
No | Nama | Jabatan | Partai Politik |
1 | Drs. Pambudi Mulya, M.Si. | Ketua | PDI |
2 | Nur Yuni Astuti, S.Sos., S.H. | PDIP | |
3 | Pramu Diananto Indratiatmo | PDIP | |
4 | Sefti Indradewi | Gerindra | |
5 | Saryanto | Gerindra | |
6 | Mahmudin, S.P. | Partai Kebangkitan Bangsa | |
7 | H.Ichwan Tamrin Murdiyanta, S.E. | Partai Amanat Nasional | |
8 | Teguh Santosa, S.E. | Partai Golkar | |
9 | H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si. | Partai Keadilan Sejahtera | |
10 | Eko Sutrisno Aji | Wk. Ketua | Partai Persatuan Pembangunan |
11 | H. Bibit Rustamta, S.H. | Partai Persatuan Demokrat |
TUGAS BADAN LEGISLASI DPRD
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum yang telah ditetapkan.
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.