Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Legislasi DPRD Masa Jabatan 2019-2024

Badan Pembentukan Perda
NoNamaJabatanPartai Politik
1Drs. Pambudi Mulya, M.Si.  KetuaPDI
2Nur Yuni Astuti, S.Sos., S.H. PDIP
3Pramu Diananto Indratiatmo PDIP
4Sefti Indradewi Gerindra
5Saryanto Gerindra
6Mahmudin, S.P. Partai Kebangkitan Bangsa
7H.Ichwan Tamrin Murdiyanta, S.E. Partai Amanat Nasional
8Teguh Santosa, S.E. Partai Golkar
9H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si. Partai Keadilan Sejahtera
10Eko Sutrisno AjiWk. KetuaPartai Persatuan Pembangunan
11H. Bibit Rustamta, S.H. Partai Persatuan Demokrat

TUGAS BADAN LEGISLASI DPRD

  1. Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
  2. Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
  3. Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
  4. Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
  5. Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
  6. Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
  7. Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum yang telah ditetapkan.
  8. Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
  9. Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.