Berdasarkan Surat Keputusan DPRD Bantul No. Tahun 2019 tentang Pembentukan Badan Legislasi DPRD Masa Jabatan 2019-2024
| Badan Pembentukan Perda | |||
|---|---|---|---|
| No | Nama | Jabatan | Partai Politik |
| 1 | Drs. Pambudi Mulya, M.Si. | Ketua | PDI |
| 2 | Nur Yuni Astuti, S.Sos., S.H. | PDIP | |
| 3 | Pramu Diananto Indratiatmo | PDIP | |
| 4 | Sefti Indradewi | Gerindra | |
| 5 | Saryanto | Gerindra | |
| 6 | Mahmudin, S.P. | Partai Kebangkitan Bangsa | |
| 7 | H.Ichwan Tamrin Murdiyanta, S.E. | Partai Amanat Nasional | |
| 8 | Teguh Santosa, S.E. | Partai Golkar | |
| 9 | H. Sigit Nursyam Priyanto, S.Si. | Partai Keadilan Sejahtera | |
| 10 | Eko Sutrisno Aji | Wk. Ketua | Partai Persatuan Pembangunan |
| 11 | H. Bibit Rustamta, S.H. | Partai Persatuan Demokrat | |
TUGAS BADAN LEGISLASI DPRD
- Menyusun rancangan program legislasi daerah yang memuat daftar urutan dan prioritas rancangan Peraturan Daerah beserta alasannya untuk setiap tahun anggaran di lingkungan DPRD.
- Koordinasi untuk penyusunan program legislasi daerah antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
- Menyiapkan rancangan Peraturan Daerah usul DPRD berdasarkan program prioritas yang telah ditetapkan.
- Melakukan pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan Peraturan Daerah yang diajukan Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi sebelum rancangan Peraturan Daerah tersebut disampaikan kepada Pimpinan DPRD.
- Memberikan pertimbangan terhadap rancangan Peraturan Daerah yang diajukan oleh Anggota, komisi dan/atau gabungan komisi, di luar prioritas rancangan Peraturan Daerah tahun berjalan atau di luar rancangan Peraturan Daerah yang terdaftar dalam program legislasi daerah.
- Mengikuti perkembangan dan melakukan evaluasi terhadap pembahasan materi muatan rancangan Peraturan Daerah melalui koordinasi dengan komisi dan/atau panitia khusus.
- Melakukan inventarisasi dan evaluasi terhadap produk hukum yang telah ditetapkan.
- Memberikan masukan kepada Pimpinan DPRD atas rancangan Peraturan Daerah yang ditugaskan oleh Badan Musyawarah.
- Membuat laporan kinerja dan inventarisasi masalah di bidang perundang-undangan pada akhir masa keanggotaan DPRD.